Headlines
  • Orang Non Papua Terus Kuasai Kota Wamena

Orang Non Papua Terus Kuasai Kota Wamena

02 Nov 2016 / 0 Comments

Ruko di Jl. Trans Irian Pikhe, Kampung Likino Distrik Hubukiak, Kabupaten Jayawijaya. (Foto: Ronny - SP) Wamena — Orang non Papua terus menguasai kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, dengan membangun toko dan kios yang dulunya hanya terpusat di kota Wamena, kini terus kuasai hingga ke

Read More...

POLITIK
INTERNASIONAL

Komunike PIF ke-47 Soal West Papua, ULMWP: Bukti Komitmen!

Sekjen ULMWP, Octovianus Mote. (IST) Jayapura — Isu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Papua ...

Yeimo: PIF Leaders Dorong West Papua ke PBB

Ilustrasi Jayapura — “Para pemimpin mengakui sensitivitas isu Papua dan setuju bahwa tuduhan pelan...

Tokoh PAPUA

Benny Wenda: Untuk Papua Barat, ULMWP dan semua keluarga Melanesia, dan Pasifik.

Benny Wenda Papua Nugini (PNG) telah menolak aplikasi visa saya untuk memasuki negara itu untuk kedua k...

After 10 years, West Papua activist looks set to walk free

West Papuan independence activist Filep Karma.  The West Papuan political activist, Filep Karma, ...

Opini dan Analisa
INDONESIA

Gelar Aksi Tandingan Rakyat Papua, Bara NKRI Bertindak Anarkis di Jayapura

Massa Bara NKRI Saat Pawai di Jayapura. (Facebook) Papua - Ribuan rakyat Papua yang dikoordinir oleh K...

Kekerasan Militer

Razia Aktivis KNPB, Polres Sorong Kota Tahan Satu Anggota

Rasia Aktivis KNPB yang di lakukan aparat Polres Sorong Kota - Jubi, Niko Sorong, Jubi – Aksi demo ...

Papua Dinilai Masih Dalam Situasi Perdamaian Negatif

Jakarta, Jubi/Antara – Papua kini dalam kondisi perdamaian negatif setelah perang terbuka berhenti, te...

Yogyakarta: Telah Terjadi Pelanggaran HAM Kepada Massa AMP Yang Dilakukan Oleh FKPM dan Polisi Indonesia

Foto: Pembacaan pernyataan sikap AMP di titik nol kilometer/Dok. AMP "Demo Damai, Satu Negosiator Aksi ...

OAP

Perdasus Hak Adat Atas Tanah Sudah Saatnya Dibuat

Yan Kristian Warinusi (Direktur LP3BH Manowari ) - jubi nees Sorong, Jubi – Lembaga Penelitian, Pengkaj...

FMJ-PTP: Pembangunan Mako Brimob Untuk Kepentingan Bupati Bukan Rakyat

Forum Masyarakat Jayawijaya Se Pegunungan Tengah Papua (FMJ-PTP) ketika menggelar jumpa pers di Wamen...

Tradisi Bakar Batu di Papua

Bakar batu mahasiswa Stiper-Sentani-Papua-ist Jayapura, Jubi- Memasak makanan dengan membakar batu adal...

AKTIVIS

Asian human rights group condemns ‘illegal arrests’ of Papuans

West Papuan protesters with the Morning Star flag ... call for release of 15 arrested at Mimika, Papua. Im...

HUKUM

Two Indonesian soldiers convicted for Papuan deaths

Two Indonesian soldiers have been convicted and imprisoned for their role in the deaths of two Papuans in M...

FREE WEST PAPUA
HAM
INTERNASIONAL
Published On:Thursday, August 21, 2014
Posted by Unknown

Komnas HAM RI Nilai Penangkapan Jurnalis Asing Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Informasi

Komnas HAM RI (Doc.Jubi)
Jayapura, 13/8 (Jubi) – Pelarangan dan  Penangkapan jurnalis asing Thomas Charles Tendies (40) asal Prancis dan rekannya asal Australia, Valentine Burrot (29) dinilai Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI telah melanggar hak asasi informasi.
Selain itu, kata Komisioner Komnas HAM RI asal Papua, Natalius Pigai kepada tabloidjubi.com lewat telepon seluler, hal itu juga bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM dalam hal ini adalah Right to Know (hak untuk mengetahui). “Coba kamu sebagai wartawan terus dilarang meliput, itu pelanggaran. Contohnya, kalau saudara Anda sedang sakit di rumah sakit, kemudian dilarang. Itu kan pelanggaran hak untuk mengetahui,” katanya, Selasa (12/8) petang kemarin.
Sehingga, kata Natalius, pihaknya menginginkan dibukanya akses kepada wartawan asing untuk meliput di seluruh Indonesia, agar terbukanya ruang informasi yang rill ke dunia internasional. “Kenapa sih kita menututup-nutupi sesuatu, justru itu menimbulkan kecurigaan di mata Internasional. Karena itu biarkan aja, kalau memang Papua dibuka saja bagi wartawan asing,” ujarnya.
Menurutnya secara pribadi maupun lembaga, pihaknya memberi kebebasan kepada siapa saja, termasuk juga kebebasan untuk melakukan kegiatan peliputan berita. Oleh karena itu, ia kembali menegaskan, pihaknya melarang adanya pelarangan hak asasi.
“Supaya wartawan asing itu bisa memberikan informasi kondisi rill di lapangan, Sekarang kan informasi dapat dijangkau dengan mudah, teknologi sudah canggih, sebenarnya kehadiran wartawan asing di Papua untuk berikan informasi apapun yang terjadi secara rill di Papua akan diketahui secara internasional,” kata Natalius.
Ketua Komisi A DPR Papua yang membidangi Hukum dan HAM serta hubungan internasional, Ruben Magay menilai, penangkapan dua wartawan asing asal Prancis dan Australia di Wamena, Jayawijaya pekan lalu, akan jadi sorotan dunia internasional.
“Ini akan membuat dunia internasional semakin yakin jika ada sesuatu yang ditutupi di Papua. Kenapa mereka ditangkap? Lalu kenapa ketika wartawan dari luar masuk ke daerah lain di Indonesia misalnya Aceh atau Bali diijinkan. Ini masalah besar,” kata Ruben.
Tidak hanya itu, Tahanan Politik (Tapol) Papua, Filep Karma meminta pihak Polda Papua segera melepaskan dua warga asing yang diduga jurnalis. “Janji Gubernur Papua, Lukas Enembe saat pertama menjabat sebagai gubernur adalah membuka akses Papua kepada masyarakat internasional, tetapi mengapa kedua jurnalis ini ditahan,” sesal Filep. (Jubi/Indrayadi TH)

About the Author

Posted by Unknown on 12:20 PM. Filed under , , , , , , , , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By Unknown on 12:20 PM. Filed under , , , , , , , , , , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 comments for "Komnas HAM RI Nilai Penangkapan Jurnalis Asing Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Informasi"

Leave a reply

PPC Iklan Blogger Indonesia

"Suara Kaum Tertindas"

Powered by Blogger.

Follow Us On Facebook

I heart FeedBurner

  1. Orang Non Papua Terus Kuasai Kota Wamena
  2. Kitab Suci, Rohaniwan dan Penjajahan di Papua
  3. Komunike PIF ke-47 Soal West Papua, ULMWP: Bukti Komitmen!
  4. Yeimo: PIF Leaders Dorong West Papua ke PBB
  5. TRWP Secara Resmi Keluarkan UU Revolusi West PAPUA
  6. VANGO Stands in Solidarity With PIANGO on West Papua