Published On:Sunday, August 10, 2014
Posted by Unknown
Yogyakarta: Telah Terjadi Pelanggaran HAM Kepada Massa AMP Yang Dilakukan Oleh FKPM dan Polisi Indonesia
Foto: Pembacaan pernyataan sikap AMP di titik nol kilometer/Dok. AMP |
"Demo Damai, Satu Negosiator Aksi dan Tiga Massa AMP Luka – Luka Dilakukan oleh FKPM dan Polisi Indonesia."
Ratusan massa aksi yang tergabung dalam
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi demontrasi damai mendukung
pernyataan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) mengenai
“peringatan, stop! Pemekaran “ dan menolak hasil Penentuan Pendapat Rakyat
(PEPERA), 02 Agustus 1969, penutupan hari Pepera, sabtu (02/08/2014) waktu
siang.
Demo Damai dimulai Pukul 09:00 Waktu
Yogyakarta (WY), Long March dari
Rumah Adat, Asrama Papua menuju titik nol kilometer Yogyakarta. Kamis, 6
Agustus 2014.
Pada Pukul 09:30 WY, AMP dihadang oleh Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) di depan Taman Makam Pahlawan Kolonial
Indonesia, tepatnya di pertigaan lampu merah, butuh sekitar belasan menit untuk
tiba dari Rumah Adat.
Sebelumnya, Negosiator aksi demo melakukan
negosiasi kepada kepolisian. Dan kepolisian bernegosiasi kepada FKPM. Hasilnya,
FKPM tidak bisa membubarkan barisan yang sedang memblokade jalan.
“Sebagaimana sesuai aturan main negara yang
berlandaskan Hukum dan berdemokrasi, AMP telah memberikan surat izin dan Polisi
pun membalas, meresponi baik. Jadi, kami minta! Apakah ada dasar hukum dari
FKPM? Tunjukkan ke kami,” kata Negosiator aksi demo, Roy Karoba dan disusul
Aldy Uaga.
Pihak kepolisian menanggapi dan menyuruh AMP
untuk tidak melanjutkan aksi Long March
menuju titik nol kilometer. Namun, menyuruh AMP agar gelar aksi damai di tempat
pem-blokade-an oleh FKPM dan Polisi sendiri.
“Kami telah melakukan negosiasi dengan Pimpinan
FKPM dan mereka tidak bisa bubarkan diri,” kata Pihak Kepolisian.
Lanjut Polisi, mereka juga sedang melakukan
sebuah kegiatan dan bertepatan dengan Mahasiswa Papua.
Tim negosiator dari AMP memberikan waktu lima
menit untuk pihak kepolisian segera bubarkan penghadangan FKPM. FKPM pun
menolak dan tetap memblokade.
Pukul 10:00 WY, AMP menabrak pemblokadean FKPM
dan Polisi.
Sesaat setelah menabrak pemblokadean, FKPM
melepaskan beberapa pukulan, memicu perkelahian. Sekitar 30 menit lamanya
perkelahian antar gabungan FKPM dan Polisi dengan massa AMP.
Gabungan FKPM dan Polisi berhasil memukul,
menusuk, menembak, dan hampir menabrak massa AMP dengan menggunakan Motor
Sabara. AMP pun melakukan perlindungan demi menuju titik nol kilometer.
Terlihat tiga truk Polisi, dua mobil Polisi
jenis kijang dan belasan Motor Sabara Polisi berlalu-lalang mengiringi
perjalanan AMP. Polisi di Motor Sabara membawa; Karet Mati, Pistol peluru
karet, dan Tembakan Gas Air Mata. Sedangkan, FKPM membawa; Batu, Besi dan piso.
Kendaraan yang digunakan Polisi awalnya
diparkir di depan Rumah Adat hingga sepanjang jalan menuju titik nol.
Tiga massa aksi dan satu negosiator aksi AMP
mengalamai luka – luka yang dilakukan oleh FKPM dan Polisi.
Nama-nama
Korban
1 1. Agustina Batangga, Perempuan (21 Tahun), mahasiswa papua.
FKPM memukulnya dengan besi berukuran: Diameter, sekitar 10 cm. Dan panjang, sekitar 1,5 m. Di bahu kiri dan korban mengalami luka bengkak, memerah.
FKPM memukulnya dengan besi berukuran: Diameter, sekitar 10 cm. Dan panjang, sekitar 1,5 m. Di bahu kiri dan korban mengalami luka bengkak, memerah.
2. Roy Karoba, Laki-laki (24 Tahun), negosiator aksi.
FKPM membacok dengan piso di Leher. Luka tusukan mendekati urat nadi.
FKPM membacok dengan piso di Leher. Luka tusukan mendekati urat nadi.
3. Yanto Tebai, Laki-laki (19 Tahun), mahasiswa papua.
Polisi menginjak tangannya ketika hendak jatuh dengan laras. Luka injak di Jari tengah bagian kiri.
Polisi menginjak tangannya ketika hendak jatuh dengan laras. Luka injak di Jari tengah bagian kiri.
4. Tenus Waker, Laki-laki (22 Tahun), mahasiswa papua.
Polisi hendak melepaskan dua tembakan dari pistol dengan menggunakan peluru karet. Tembakan ke-2 mengarah ke Tenus dan mengikis di Testa, Kepala.
Polisi hendak melepaskan dua tembakan dari pistol dengan menggunakan peluru karet. Tembakan ke-2 mengarah ke Tenus dan mengikis di Testa, Kepala.
Penghadangan FKPM yang didukung Polisi pun
berhasil ditabrak massa AMP. AMP melanjutkan aksi Long March menuju titik nol setelah melakukan perlindungan atas
bentrok yang dipicu oleh FKPM. Sekitar satu jam, AMP berjalan dan tiba di titik
nol.
Pukul 11:30 WY, AMP tiba di titik nol
kilometer dan melakukan Orasi-orasi Politik yang diangkat berdasarkan fakta.
Orasi-orasi tersebut, tidak terlepas dari Sejarah Bangsa Papua Barat,
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), pembunuhan terhadap TPN-PB, Tokoh Papua
Merdeka, dan Aktivis Papua Merdeka. Perampasan Hak Orang Papua, Pemerkosaan,
Pemecahan, Pembungkaman demokrasi, dan lainnya.
Tentunya, AMP menolak hasil PEPERA 1969,
bertepatan dengan hari terakhir, 02 Agustus 2014. AMP juga menolak Militer
Organik dan non-Organik Indonesia di Tanah papua, Menutup Perusahaan Asing di
Tanah Papua, dan AMP juga mendukung pernyataan TPN-PB di web-nya Komnas TPN-PB.
Tuntutan AMP adalah Penentuan Nasib Sendiri
Bagi Rakyat Papua Barat di Tanah Papua Sebagai Solusi Demokratis Melalui
Mekanisme Referendum. Karena, sebenarnya momen PEPERA itu adalah REFERENDUM
bagi rakyat Papua Barat. Namun karena, Amerika Serikat dengan kepentingan
Ekonomi-Politik dan Indonesia dengan kepentingan perluasan wilayah jajahannya.
Pukul 13:30 WY, AMP selesai aksi demo damai. Pukul 14:00 WY, Massa yang tergabung di AMP tiba di Rumah Adat.
Foto - Foto Korban, Sesuai Susunan Dalam Nama-nama Korban Di Atas.
Foto: Agustina Batangga (P/21), Korban Pelanggaran HAM. Baju putih, posisi di tengah |
Foto: Roy Karoba (L/24), Negosiator Aksi, Korban Pelanggaran HAM |
Foto: Yanto Tebai (L/19), Korban Pelanggaran HAM |
Foto: Tenus Waker (L/22), Korban Pelanggaran HAM |
*) Oleh
Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Yogyakarta, 6 Agustus 2014.
______________________________________________________
Tulisan ini dibuat untuk advokasi. Karena, telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum FKPM dan Kepolisian.
* Ralat:
kata Advokasi diubah menjadi, "SEGERA DITINDAK LANJUTI PELAKU."
* Ralat:
kata Advokasi diubah menjadi, "SEGERA DITINDAK LANJUTI PELAKU."
Sumber ; http://www.taringpapuanews.com