Published On:Monday, December 22, 2014
Posted by Unknown
Menkominfo : Papuapost Di Bredel Atas Permintaan Pangdam
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika membenarkan telah memblokir situs berita online Papuapost, Jumat (19/12) kemarin.
Menurut Juru Bicara Kemenkominfo, Ismail Cawidu, situs online tersebut dianggap berbahaya karena bersifat provokasi agar Papua melepaskan diri dari Indonesia. Selain itu kata dia, pemblokiran atas permintaan Pangdam Cendrawasih.
“Kalau tidak salah itu (ada permintaan) sejak bulan Juli. Lalu diproses oleh Kominfo. Soal konten bukan wewenang Kominfo untuk menentukan, hanya saja ini ada permintaan dari lembaga negara lain dalam hal ini pangdam dan dia memberikan bukti lalu Kominfo tinggal melaksanakan permintaan tersebut,” ujarnya kepada Portalkbr, Sabtu (20/12).
Namun, walau sudah dinyatakan diblokir, menurut pantauan Portalkbr, situs papuapost.com hingga Sabtu (20/12) malam masih bisa dibuka.
Kebijakan pemblokiran ini sontak mendapat kritik dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Lembaga ini mendesak Kominfo untuk mencabut pemblokiran itu.
Divisi Advokasi AJI, Aryo Wisanggeni mengatakan, pemblokiran bagian dari pembungkaman kebebasan pers dan pembungkaman kebebasan berekpresi.
“Kriteria pemblokiran ini tidak jelas, misalnya soal membahayakan dan mengganggu ketertiban umum ini juga tidak jelas. Tetapi kita melihat ada beberapa media-media yang justru mengarah kepada kebencian tidak pernah ditindak. Namun sebaliknya, media-media yang memperjuangkan HAM dan kebebasan berekspresi padahal kantor dan perusahaannya jelas malah diblokir dan yang terbaru adalah Papua Post,” ujarnya kepada Portalkbr, Sabtu (20/12).
Apalagi, kata dia, Papua Post merupakan kantor media resmi yang sudah berada di Papua sejak 10 tahun lalu.
Menurut Aryo, pemblokiran ini malah akan menimbulkan kekhawatiran bahwa Papua memang harus merdeka. Sebab, ekspresi mereka saat ini juga sudah mulai dibungkam. Dia menilai pemerintah harus mencari solusi atas berbagai macam masalah yang terjadi di Papua.
Sebelumnya, kemarin beredar kabar di Media Sosial Twitter bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir Situs berita Papuapost. Hal tersebut mencuat setelah beberapa pemilik akun twitter mempertanyakan alasan Kemenkominfo memblokir situs tersebut.
Sumber :http://www.citizenjurnalism.com