Published On:Friday, April 17, 2015
Posted by Unknown
Perdasus Hak Adat Atas Tanah Sudah Saatnya Dibuat
Yan Kristian Warinusi (Direktur LP3BH Manowari ) - jubi nees |
Sorong, Jubi – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sebagai Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang berfokus pada upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) untuk segera mendorong lahirnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Perlindungan terhadap Hak-hak Masyarakat Adat Papua atas tanah, hutan dan sumber daya alam.
Hal ini itu disampaikan Dierktur Eksekuti LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, Rabu (15/4/2015) di Sorong, Papua Barat.
Sebagai bagian dari implementasi riil terhadap amanat pasal 43 dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana diubah pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008. “Langkah awal seharusnya dimulai pula dari segenap kelompok masyarakat adat yang terdapat dalam wilayah adat Doberai dan Bomberai dengan melakukan konsolidasi pada setiap suku adat orang asli Papua di kedua wilayah adat tersebut,” Kata Warinussy .
Dengan konsolidasi tersebut melalui Dewan Adat Papua (DAP) dapat dihasilkan sejumlah pokok pemikiran yang dapat dijadikan sebagai masukan penting di dalam pembahasan rancangan Perdasus tersebut.
Kehadiran Perdasus tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua atas Tanah, Hutan dan Sumber Daya Alam tersebut, sangat penting, demi memastikan akses masyarakat adat atas tanah, hutan dan sumber daya alam tersebut diakui dan dihormati oleh negara sebagaimana tersirat di dalam amanat pasal 18B Undang Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara. (Nees Makuba)
Sumber : http://tabloidjubi.com
Sumber : http://tabloidjubi.com