Headlines
  • Orang Non Papua Terus Kuasai Kota Wamena

Orang Non Papua Terus Kuasai Kota Wamena

02 Nov 2016 / 0 Comments

Ruko di Jl. Trans Irian Pikhe, Kampung Likino Distrik Hubukiak, Kabupaten Jayawijaya. (Foto: Ronny - SP) Wamena — Orang non Papua terus menguasai kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, dengan membangun toko dan kios yang dulunya hanya terpusat di kota Wamena, kini terus kuasai hingga ke

Read More...

POLITIK
INTERNASIONAL

Komunike PIF ke-47 Soal West Papua, ULMWP: Bukti Komitmen!

Sekjen ULMWP, Octovianus Mote. (IST) Jayapura — Isu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Papua ...

Yeimo: PIF Leaders Dorong West Papua ke PBB

Ilustrasi Jayapura — “Para pemimpin mengakui sensitivitas isu Papua dan setuju bahwa tuduhan pelan...

Tokoh PAPUA

Benny Wenda: Untuk Papua Barat, ULMWP dan semua keluarga Melanesia, dan Pasifik.

Benny Wenda Papua Nugini (PNG) telah menolak aplikasi visa saya untuk memasuki negara itu untuk kedua k...

After 10 years, West Papua activist looks set to walk free

West Papuan independence activist Filep Karma.  The West Papuan political activist, Filep Karma, ...

Opini dan Analisa
INDONESIA

Gelar Aksi Tandingan Rakyat Papua, Bara NKRI Bertindak Anarkis di Jayapura

Massa Bara NKRI Saat Pawai di Jayapura. (Facebook) Papua - Ribuan rakyat Papua yang dikoordinir oleh K...

Kekerasan Militer

Razia Aktivis KNPB, Polres Sorong Kota Tahan Satu Anggota

Rasia Aktivis KNPB yang di lakukan aparat Polres Sorong Kota - Jubi, Niko Sorong, Jubi – Aksi demo ...

Papua Dinilai Masih Dalam Situasi Perdamaian Negatif

Jakarta, Jubi/Antara – Papua kini dalam kondisi perdamaian negatif setelah perang terbuka berhenti, te...

Yogyakarta: Telah Terjadi Pelanggaran HAM Kepada Massa AMP Yang Dilakukan Oleh FKPM dan Polisi Indonesia

Foto: Pembacaan pernyataan sikap AMP di titik nol kilometer/Dok. AMP "Demo Damai, Satu Negosiator Aksi ...

OAP

Perdasus Hak Adat Atas Tanah Sudah Saatnya Dibuat

Yan Kristian Warinusi (Direktur LP3BH Manowari ) - jubi nees Sorong, Jubi – Lembaga Penelitian, Pengkaj...

FMJ-PTP: Pembangunan Mako Brimob Untuk Kepentingan Bupati Bukan Rakyat

Forum Masyarakat Jayawijaya Se Pegunungan Tengah Papua (FMJ-PTP) ketika menggelar jumpa pers di Wamen...

Tradisi Bakar Batu di Papua

Bakar batu mahasiswa Stiper-Sentani-Papua-ist Jayapura, Jubi- Memasak makanan dengan membakar batu adal...

AKTIVIS

Asian human rights group condemns ‘illegal arrests’ of Papuans

West Papuan protesters with the Morning Star flag ... call for release of 15 arrested at Mimika, Papua. Im...

HUKUM

Two Indonesian soldiers convicted for Papuan deaths

Two Indonesian soldiers have been convicted and imprisoned for their role in the deaths of two Papuans in M...

FREE WEST PAPUA
HAM
INTERNASIONAL
Published On:Monday, September 12, 2016
Posted by PAPUAtimes

TRWP Secara Resmi Keluarkan UU Revolusi West PAPUA

Lambang Negara West PAPUA
Dari Sekretariat-Jenderal Tentara Revolusi WEST PAPUA (TRWP) menyampaikan informasi menyusul pembocoran peristiwa penting yang telah terjadi dalam sejarah perjuangan kemeredkaan WEST PAPUAdari Markas Pusat Pertahanan (MPP) TRWP bahwa Negara WEST PAPUA, Bangsa PAPUA dan TanahPAPUA di bagian barat Pulau New Guinea kini telah dengan resmi, di era revolusi kemerdekaan WESTPAPUA, memiliki sebuah "Undang-Undang Revolusi WEST PAPUA" (disingkat UURWP).
URWP berfungsi sebagai Dasar Hukum bagi semua komponen perjuangan PAPUA Merdeka melandasi perjuangan ini sehingga dalam perjuagnan ini kita tidak dianggap berjuang sebagai LSM/ ORMAS, tetapi kita berjuang dalam sebuah format yang menunjukkan kita telah siap menjalankan pemerintahan Republik WEST PAPUA.
UURWP ini juga perlu dalam rangka memberikan gambaran kepada para sponsor dan pendukung kemerdekaan WEST PAPUA melihat sejak dini wajah WEST PAPUA setelah NKRI keluar dari Tanah Leluhur bangsa PAPUA.
Dari Sekretariat-General TRWP, Lt. Gen Amunggut Tabi menyatakan UURWP diterbitkan oleh MPPTRWP dalam rangka mendorong Parlemen Nasional WEST PAPUA (PNWP) untuk segera mensahkan UURWP atau Undang-Undang yang akan menjadi dasar bersama dalam perjuangan kermedekaanWEST PAPUA. Menurut Tabi dalam suratnya yang diterima redaksi PMNEWS,
UURWP merupakan pijakan hukum perjuangan PAPUA Merdeka, karena kita sudah mendapatkan dari negara-negara merdeka dan berdaulat di kawasan Melanesia dan Pasifik Selatan sehingga kita harus segera tampil sebagai perjuangan yang berbasiskan hukum, perjuangan yang sudah siap mengarah kepada sebuah pemerintahan Revolusioner atau Pemerintahan Transisi Negara Republik WEST PAPUA.
Sudah waktunya kita berbicara sebagai negarawan dan pemimpin bangsa PAPUA, negaraWEST PAPUA. Kami sudah sah diterima sebagai anggota MSG. Dukungan PIF sudah jelas. Proses menuju pembentukan Negara WEST PAPUA sudah matang. Kita harus menyambut perkembangan ini dengan persiapan-persiapan internasl sejak dini. Kalau tidak, negara akan lahir tanpa fondasi yang jelas.
Gen. Tabi melanjutkan dalam pesannya bahwa PNWP segera mengambil langkah-langkah konkrit mewujudkan sebuah Dasar Hukum yang jelas untuk perjuangan PAPUA Merdeka. Kalau tidak kita akan dianggap melanggar UU kolonial. Tabi mengatakan,
Selama ini kita dianggap melanggar hukum kolonial, karena tanah PAPUA di bagian Barat pulau New Guinea ini berada dalam status tak berhukum. Hukum yang berlaku selama ini ialah hukum asing, hukum paksaan, hukum penjajah. Dengan pemberlakukan UURWP, maka wilayah WEST PAPUA, Negara Republik WEST PAPUA, pemerintahan Negara WESTPAPUA dalam pimpinan ULMWP sudah punya dasar hukum yang formil dan jelas sehingga tidak ada yang salah arah dalam mewujudkan sebuah negara yang merdeka dan berdaulat di luar NKRI.
Amunggut Tabi kembali menegaskan,
Dengan pemberlakukan UURWP ini, per tanggal 13 September 2016 besok hari, Wilayah hukum teritorial WEST PAPUA telah memiliki Payuing Hukum untuk selanjutnya diperealisasikan sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat, duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan NKRI.
Sekretaris-Jenderal TRWP kembali menegaskan bahwa tugas-tugas administrasi dalam rangka persiapan kemerdekaan West Paupa yang telah dijalankan oleh Sekretariat-Jenderal berdasarkan Surat Tugas yang diberikan oleh Panglima Tertinggi Komando Revolusi kini memasuki tahapan penghabisan karena tugas administrasi dalam mempersiapkan sebuah Negara dan pemerintahan WEST PAPUA telah selesai.
Berdasarkan Perintah Panglima TPN/OPM Jenderal TPN/OPM MATHIAS WENDA tahun 2006, maka sebuah Komite Persiapan Kemerdekaan WEST PAPUA telah bekerja dan kini telah menghasilkan sejumlah dokumen penting bagi perjuangan kemerdekaan Wset PAPUA. Sebelumnya telah diterbitkan Surat Keputusan Panglima Tertinggi Komando Revousi Disiplim Militer TRWP, yang berisi semua hal tentang gerilyawan perjuangan PAPUA Merdeka.
Surat Keputusan tentang Disiplin ini dikeluarkan setelah sayap militer perjuangan PAPUA Merdeka dipisahkan dari sayap politik, yaitu organisasi induk bernama Organisasi PAPUA Merdeka (OPM) dan sayap militer diberi nama Tentara Revolusi WEST PAPUA.
Organisasi PAPUA Merdeka dalam bahasa Inggris disebut Free WEST PAPUA Campaign telah berkampanye dari basis di Kerajaan Inggris dan dalam proses perjuangan sejak itu telah mengerucut menjadi wadah yang telah diakui di pentas politik regional dan global bernama ULMWP (United Liberation Movement for WEST PAPUA - Serikat Pergerakan Pembebasan untuk WEST PAPUA). Oleh karena itu semua pihak diharapkan bersatu dan mendukung langkah ULMWP.
Surat Keputusan Panglima Tertinggi Komando Revolusi tentang Undang-Undang Revolusi WESTPAPUA, yang dokumen aslinya akan segera beredar dan disosialisasikan ke seluruh dunia ini berisi dasar hukum untuk perjuangan kemerdekaan WEST PAPUA.
Gen. Wenda melalui Sekretariat-Jenderal berpesan agar semua pihak mempelajari dan menaati UURWP ini sebagia hukum formil resmi dari bangsa PAPUA, untuk wilayah teritorial Negara WEST PAPUA.
Ada dua pesan penting tercantum di dalam UURWP ini, yaitu
  1. Pertama, agar dalam tempo yang ditentukan sesuai SK ini, agar PNWP segera menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus untuk pengesahan UURWP; dan melakukan Amandemen di mana saja dianggap perlu. Agar PNWP tidak berbicara politik, tidak berkampanye ke sana-kemari mencampuri urusan para diplomat dan politikus dari ULMWP, tetapi memfokuskan diri menuntaskan Undang-Undang, dan peraturan-peraturan perjuangan PAPUA Merdeka.
  2. Kedua, agar dalam tempo sebagaimana ditentukan dalam UURWP ini, PNWP segera memberikan mandat kepada ULMWP untuk membentuk Pemerintahan Transisi Republik WEST PAPUA, dengan menetapkan Istana Kepresidenan Transisi di salah satu negara di kasawan Pasifik Selatan, dengan selanjutnya dengan segera mengangkat para diplomat, Duta Besar dan menyelenggarakan Pemerintahan berdasarkan UURWP.

About the Author

Posted by PAPUAtimes on 8:40 PM. Filed under , , , , , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By PAPUAtimes on 8:40 PM. Filed under , , , , , , , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 comments for "TRWP Secara Resmi Keluarkan UU Revolusi West PAPUA"

Leave a reply

PPC Iklan Blogger Indonesia

"Suara Kaum Tertindas"

Powered by Blogger.

Follow Us On Facebook

I heart FeedBurner

  1. Orang Non Papua Terus Kuasai Kota Wamena
  2. Kitab Suci, Rohaniwan dan Penjajahan di Papua
  3. Komunike PIF ke-47 Soal West Papua, ULMWP: Bukti Komitmen!
  4. Yeimo: PIF Leaders Dorong West Papua ke PBB
  5. TRWP Secara Resmi Keluarkan UU Revolusi West PAPUA
  6. VANGO Stands in Solidarity With PIANGO on West Papua